Myanmar

Kami berkomitmen untuk mendorong inovasi dan kualitas di kantor kami di Myanmar dengan terus memperkuat arah strategis, berfokus pada pengembangan solusi terdepan yang mendukung kebutuhan pasar yang terus berkembang serta mempertahankan kepemimpinan industri yang kuat.

Myanmar adalah negara yang terletak di barat laut Asia Tenggara, berperan sebagai pusat pertemuan berbagai budaya.  


Selama satu dekade terakhir, industri telekomunikasi di Myanmar telah mengalami transformasi yang signifikan. Seiring dengan upaya negara ini 

dalam meningkatkan infrastruktur telekomunikasi,

 terdapat peluang bagi perusahaan untuk menghadirkan solusi inovatif, 

terutama dalam memperluas konektivitas di wilayah pedesaan serta mendorong literasi digital. 

Operasi tata kelola kantor kami di Myanmar mengacu pada kantor pusat di Indonesia, yang beroperasi sesuai dengan Peraturan Direksi PT Telekomunikasi Indonesia International Nomor: 172 / HK.250 / TII-10 / II / 2018 mengenai Pengesahan Kebijakan Manajemen GCG Telkom pada Grup Telin. Tujuan dari GCG adalah untuk memastikan bahwa perusahaan dikelola secara profesional dan independen, menambah nilai bagi pelanggan, serta memastikan pencapaian tujuan dan keberlanjutan perusahaan.

Kode Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) Telin mengatur hal-hal berikut secara umum:

  1. Kerangka GCG.
  2. Tata kelola perusahaan dari organ-organ perusahaan, yaitu mengatur hubungan dan mekanisme kerja organ-organ perusahaan, yaitu RUPS, Dewan Komisaris, dan Direksi, serta mekanisme atau fungsi pendukung dari ketiga organ perusahaan tersebut, seperti Sekretaris Perusahaan, komite-komite di bawah Dewan Komisaris dan Direksi, Audit Internal, dan Audit Eksternal.
  3. Proses tata kelola perusahaan di perusahaan yang mengembangkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik dengan menerapkan sistem manajemen pada proses-proses berikut:
  • Etika Bisnis
  • Manajemen risiko
  • Kebijakan dan prosedur sebagai acuan untuk pekerjaan operasional
  • Mekanisme pengawasan dan kontrol internal
  • Sistem kepemimpinan
  • Deskripsi pekerjaan yang menunjukkan kejelasan tugas dan tanggung jawab karyawan
  • Pengembangan SDM untuk menjamin kemampuan manajerial dan kompetensi karyawan
  • Penerapan evaluasi kinerja
  • Apresiasi dan pengakuan termasuk perbaikan atas kesalahan

Setiap tahun, Telin mengevaluasi tata kelolanya dengan menerapkan Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-16 / S.MBU / 2012 tentang Indikator / Parameter untuk Evaluasi dan Penilaian Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik di Perusahaan Milik Negara. Hal ini dilakukan untuk mengevaluasi semua praktik tata kelola perusahaan di Telin dan sebagai bagian dari proses perbaikan.



Leadership

Yudie Irawan

Country Manager